Sejak masa sahabat, memang selalu terjadi perbedaan pendapat dalam masalah fikih. Ketika berbeda pendapat, bolehkan kita mentajrih ulama yang pendapatnya berbeda dengan pendapat kita? Fatwa ini menjelaskan tentang hukum mentajrih ulama. Apakah hal itu dibenarkan secara syara’? Silahkan anda simak. Wallahu A’lam.
مشاركة
استخدم رمز الاستجابة السريعة (QR) لمشاركة بيان الإسلام بسهولة مع الآخرين